Rabu, 18/04/2012
Hari ini hari kontrol putraku pasca rawat inap karena Typus. Setelah periksa, diberi beberapa vitamin dan obat yg dg jasa dokter totalnya seharga = Rp 271.000,-
Setelah selesai isi surat keterangan dokter dan bayar biaya obat, sekarang semuanya diklaim ke PRUDENTIAL untuk perawatan pasca rawat inap/kontrol.
Bagi anda yang memiliki polis PRUDENTIAL terutama PRU HS = anda berhak melakukan klaim perawatan yang dilakukan sebelum dan setelah rawat inap.
Untuk klaim sendiri berikut ini info tambahan dari kami :
Ada 2 cara claim di Prudential :
Pertama, Claim dengan Rumah Sakit yang kerja sama dengan prudential.
Nasabah yang mengambil asuransi tambahan PRU Hospital And Surgical, akan mendapatkan kartu PHS.
Kartu ini dapat di pergunakan sebagai pengganti uang tunai pada saat
anda membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang sudah bekerja
sama dengan Prudential dan SOS International/ GAMI Medilum.
Saat ini sudah ada ratusan rumah sakit di kota kota besar maupun kota
kabupaten yang tersebar di seluruh indonesia yang sudah berada dalam
jaringan SOS International/ GAMI Medilum atau menjadi rujukan Prudential.
Penggunaan kartu PHS ini tidaklah rumit. Cukup dengan menunjukkan kartu
tersebut ke rumah sakit. Dan mereka akan mengkonfirmasikan keabsahan
kartu anda ke SOS/ GAMI Hotline 24 jam. Apabila kartu tersebut masih berlaku,
maka anda tidak lagi memerlukan uang tunai atau jaminan untuk dapat di
rawat di rumah sakit sesuai dengan kelas yang anda miliki.
Kedua,Claim dengan Rumah sakit yang belum kerja sama dengan Prudential.
Dalam hal ini claim dapat di lakukan di semua Rumah sakit.Untuk claim
kedua ini kita harus mengisi formulir dan mengikuti prosedur nya.
Berikut Formulir & Prosedur Klaim Rawat Inap :
Di bawah ini adalah prosedur untuk pengambilan formulir rawat inap dan
pembedahan yang sering di klaim oleh para nasabah Prudential.
Berikut adalah prosedur klaim untuk rawat inap dan pembedahan
Di dalam file ini ada 3 jenis form :
1. Formulir Klaim
2. Surat Keterangan Dokter (Pembedahan & Perawatan) – jika diperlukan
3. Surat Keterangan Dokter (PRUmed – Rawat Inap)
CATATAN :
Yang perlu dibawa ke dokter dan dimintakan isian oleh dokter adalah form 2 dan 3.
Form 1 adalah form klaim Anda, jadi silakan isikan nomor rekening bank
dan ditandatangani saja, nanti biar kami yang mengisi isian lainnya.
Jadi summary berkas yang harus disubmit ke Prudential adalah :
1. Formulir Klaim yang telah Anda tandatangani.
2. Surat Keterangan Dokter (Form 2 dan Form 3) yang telah ditandatangani dokter dan dicap Rumah Sakit.
3. Fotocopy seluruh hasil lab (jika ada).
4. Rincian seluruh biaya perawatan (asli) – akan kami kembalikan setelah dilegalisir.
tks to faikai.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar